MRNEA09 - Sudah tiga minggu Wayan Mirna Salihin (27) tewas setelah menyeruput kopi khas Vietnam di Kafe Olivier, West Mall Grand Indonesia. Namun hingga kini, penyidik belum juga menetapkan satu orang pun sebagai tersangka lantaran terkendala di legalitas yuridis.
"Jadi kami mantap menangani kasus ini. Kendala-kendalanya hanya kepada legal yuridis yang harus dipenuhi sebelum penetapan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti, Senin (25/1/2016).
Dia pun membantah jika pihaknya dianggap lambat dalam menuntaskan kasus kematian Mirna tersebut. Krishna mengaku, pihaknya tidak ingin salah menetapkan tersangka. "Kami harus menghindari kesalahan sekecil mungkin dalam proses peradilan pidana," ujarnya. Tak hanya itu, dia juga tidak ingin pihaknya dikalahkan oleh tersangka dalam proses praperadilan. Alhasil, pihaknya pun sangat meminimalisir kejadian tersebut.
"Misalnya kami salah menetapkan tersangka, karena kurang bukti nanti jadi ada pra peradilan dan sebagainya. Apabila ada praperadilan kami harus siap betul, itu biasa terjadi. Rekan-rekan harap maklum, ini bukan lambat tapi proses. Jangan dikejar-kejar lagi berita harus update-update," ketusnya.
0 comments:
Post a Comment